PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Wisata Medis dilakukan sesuai dengan alur pelayanan khusus untuk Wisatawan Medis. (2) Alur pelayanan khusus untuk Wisatawan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat dan ramah. (3) Alur pelayanan khusus untuk Wisatawan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertulis dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit
