PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Wisata Medis dilaksanakan setelah wisatawan medis melakukan pendaftaran secara langsung/online melalui: a. rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Wisata Medis; atau b. BPW yang memiliki pemandu wisata medik. (2) Setelah menerima pendaftaran secara langsung/online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan wisata medis harus menjelaskan prosedur dan mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan. (3) Setelah menerima pendaftaran secara langsung/online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BPW yang memiliki pemandu wisata medik harus menjelaskan prosedur Pelayanan wisata medis setelah berkoordinasi dengan rumah sakit yang menyelenggarakan Wisata Medis
