PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pembiayaan pelayanan Wisata Medis meliputi biaya pelayanan prarumah sakit, selama di rumah sakit, dan pascarumah sakit yang dapat dibayarkan melalui sistem paket. (2) Pembiayaan pelayanan Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan kepada Wisatawan Medis secara transparan.
