PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penetapan rumah sakit dengan pelayanan Wisata Medis berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit wisata medis. (2) Perpanjangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan kepala/direktur rumah sakit paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku penetapan berakhir. (3) Dalam melakukan perpanjangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala/direktur rumah sakit harus melampirkan : a. persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14; b. fotokopi surat keputusan penetapan yang lama; dan c. laporan penyelenggaraan pelayanan wisata medis yang telah dilakukan
