PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melakukan penetapan, Direktur Jenderal membentuk tim verifikasi Wisata Medis. (2) Tim verifikasi Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pelayanan Wisata Medis di rumah sakit. (3) Hasil penilaian tim verifikasi Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk memberikan penetapan atau penolakan. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberikan penetapan atau menolak permohonan yang diajukan.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan penetapan, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan alasan yang jelas.
