PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2015
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
