PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota KEPPKN, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan jiwa; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berkelakuan baik;
e. memiliki pengetahuan mengenai Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan f. diutamakan pernah menjadi anggota komite etik penelitian kesehatan. (2) Dikecualikan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bagi calon anggota KEPPKN dari unsur: a. ahli hukum; b. ahli sosial budaya; dan c. wakil Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
