PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 7
(1) Keanggotaan KEPPKN terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. dokter; b. dokter gigi; c. ahli kesehatan tradisional/komplementer; d. peneliti kesehatan/tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi; e. dokter hewan; f. ahli bioetika; g. ahli hukum; h. ahli sosial budaya; dan i. wakil Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Keanggotaan KEPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
