PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KEPPKN dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex officio oleh sekretaris badan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
