PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Komite/komisi etik penelitian kesehatan wajib terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap komite/komisi etik penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
