PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 4
(1) KEPPKN mempunyai fungsi membantu Menteri dalam melakukan pembinaan dan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KEPPKN mempunyai tugas: a. memberikan masukan/pertimbangan kepada Menteri melalui Kepala Badan mengenai:
- penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- pembinaan komite/komisi etik penelitian kesehatan;
- penyelesaian perselisihan antarkomite/komisi etik penelitian kesehatan;
- penyusunan pedoman nasional di bidang Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek penelitian;
- pelaksanaan pengembangan jaringan kerjasama lembaga nasional dan internasional Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- masalah persetujuan etik yang diberikan oleh komite/komisi etik penelitian kesehatan dalam kasus khusus atau perbedaan pendapat mengenai metode penelitian dan/atau resiko untuk subyek penelitian; dan
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. b. melakukan akreditasi komite/komisi etik penelitian kesehatan; dan c. menyampaikan laporan kegiatan KEPPKN kepada Menteri melalui Kepala Badan. (3) KEPPKN melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara profesional sesuai bidang keilmuannya. (4) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KEPPKN dapat melibatkan lintas sektor dan berbagai multidisiplin terkait.
