PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 9
Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KEPPKN ditetapkan oleh Menteri.
Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KEPPKN ditetapkan oleh Menteri.