PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 52
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan Poltekkes Kemenkes dan mengoptimalkan perolehan sumber pendanaan Poltekkes Kemenkes dalam rangka menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum, dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur Poltekkes Kemenkes setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
