PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Poltekkes Kemenkes harus memiliki statuta yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Badan.
