PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 51
BAB 9 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan wakil direktur diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat administrasi atau jabatan eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
