PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 31
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit teknologi informasi; b. unit laboratorium terpadu;
c. unit perpustakaan terpadu; dan d. unit pengembangan bahasa. (2) Selain unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk unit penunjang lainnya sesuai dengan karakteristik dan keilmuan yang dikembangkan pada Poltekkes Kemenkes. (3) Pembentukan unit penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
