PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 30
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan unsur penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada direktur melalui wakil direktur sesuai bidang tugasnya. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
