PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 29
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pada Poltekkes Kemenkes kelas I dan Poltekkes Kemenkes kelas II terdiri atas: a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pusat pengembangan pendidikan; dan c. pusat penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pada Poltekkes Kemenkes kelas III terdiri atas: a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. pusat penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan.
