PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 28
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan unsur pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. (2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
