PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 27
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/bengkel praktek/workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel praktek/workshop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional yang memenuhi persyaratan dan memiliki keahlian sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan serta bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
