Pasal 26
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua program studi.
(3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang ditetapkan oleh direktur. (4) Pembukaan dan penutupan program studi dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan usulan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Kepala Badan yang disertai dengan kajian kebutuhan.
