PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 25
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel praktek/workshop; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan jurusan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretaris jurusan.
