PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 24
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (3) Pembukaan dan penutupan jurusan pada Poltekkes Kemenkes ditetapkan oleh Kepala Badan.
