PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 23
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik, administrasi kemahasiswaan dan alumni, pengelolaan data dan informasi, dan penyiapan bahan administrasi kerja sama. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, oganisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Poltekkes Kemenkes kelas III.
