PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 32
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
