Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unsur pelaksana administrasi pada Poltekkes Kemenkes kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh bagian administrasi akademik dan umum. (2) Bagian administrasi akademik dan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, dan umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian administrasi akademik dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan Poltekkes Kemenkes; b. penyiapan bahan administrasi akademik; c. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni; e. pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; g. pelaksanaan urusan keuangan; h. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang dan jasa; i. penataan organisasi dan tata laksana; j. pelaksanaan urusan kepegawaian; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi Poltekkes Kemenkes.
