PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 16
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian dan/atau subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekkes Kemenkes yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekkes Kemenkes. (2) Bagian dan/atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian dan/atau subbagian dipimpin oleh kepala.
