PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang akademik dan pengelolaan sistem informasi. (2) Wakil direktur bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum. (3) Wakil direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
