PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil direktur bidang akademik; b. wakil direktur bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum; dan c. wakil direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
