PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltekkes Kemenkes; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
e. pelaksanaan kerja sama; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Poltekkes Kemenkes.
