Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Studi Kohor Kesehatan dilaksanakan oleh tim Studi Kohor Kesehatan. (2) Tim Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penelitian. (3) Tim Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. pegawai negeri sipil peneliti di lingkungan Badan Litbangkes; b. pegawai negeri sipil non peneliti di lingkungan Badan Litbangkes; c. pegawai negeri sipil peneliti/non peneliti pada unit kerja di lingkungan kementerian kesehatan; d. pegawai negeri sipil peneliti/non peneliti pada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian lainnya; e. anggota organisasi profesi, asosiasi/perhimpunan bidang kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat; f. peneliti dan mahasiswa dari perguruan tinggi yang terakreditasi; g. kader dan masyarakat; dan/atau h. pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
