PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Kegiatan Studi Kohor Kesehatan diselenggarakan oleh Badan Litbangkes. (2) Dalam menyelenggarakan Studi Kohor Kesehatan, Badan Litbangkes dapat bekerja sama dengan: a. unit kerja lain di lingkungan Kementerian Kesehatan b. fasilitas pelayanan kesehatan; c. Pemerintah Daerah; d. organisasi profesi kesehatan; e. perguruan tinggi; f. badan penelitian dan pengembangan daerah; g. asosiasi/perhimpunan bidang kesehatan; h. lembaga swadaya masyarakat; atau i. pihak lainnya yang dianggap perlu. (3) Bentuk dan mekanisme penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
