PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Kegiatan Studi Kohor Kesehatan diselenggarakan setiap tahun secara berkesinambungan selama paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. (2) Penyelenggaraan Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. lama waktu (time onset) munculnya kejadian (outcome) penyakit atau gangguan kesehatan; b. kelangsungan hidup (survival rate); dan c. kecukupan subyek penelitian atau besaran sampel.
