PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Untuk mendukung kegiatan atau menindaklanjuti hasil Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diselenggarakan studi lain sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kaidah ilmiah penelitian dan pengembangan kesehatan. (2) Penyelenggaraan studi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
