Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Jenis kegiatan Studi Kohor Kesehatan meliputi: a. studi kohor kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak; b. studi kohor penyakit tidak menular dan faktor risikonya; c. studi kohor penyakit menular dan faktor risikonya; dan d. studi kohor lainnya. (2) Studi kohor kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan mulai dari pra hamil, hamil, janin sampai dengan lahir hingga dewasa, baik secara fisik, psikis dan intelegensia. (3) Studi kohor penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan terhadap Subjek Penelitian untuk mengetahui riwayat alamiah terjadinya penyakit, serta dampak faktor risiko terhadap kejadian penyakit tidak menular antara lain hipertensi, diabetes melitus, stroke dan penyakit jantung koroner. (4) Studi kohor penyakit menular dan faktor risikonya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan terhadap Subjek Penelitian untuk mengetahui riwayat alamiah terjadinya penyakit, serta dampak faktor risiko terhadap kejadian penyakit menular antara lain tuberkulosis, malaria, serta HIV dan AIDS. (5) Studi kohor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Kepala Badan.
