PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Studi Kohor Kesehatan dilakukan melalui: a. wawancara; b. observasi/pengamatan; c. pengukuran; d. pemeriksaan kesehatan; dan e. pemeriksaan laboratorium. (2) Dalam hal penyelenggaraan Studi Kohor Kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya. (3) Dalam hal pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan pengambilan spesimen, maka spesimen tersebut harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
