PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis;Ddan/atau c. penghentian kegiatan penelitian.
