Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Studi Kohor Kesehatan dilakukan oleh Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan saling berkoordinasi sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing, kaidah ilmiah, etika penelitian, dan ketentuan yang berlaku. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu Studi Kohor Kesehatan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan dan penyuluhan; b. penyediaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pemberian bantuan tenaga ahli; dan/atau d. bentuk lainnya.
