PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 22
BAB 5 — PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Hak kekayaan intelektual dari hasil Studi Kohor Kesehatan merupakan milik Kementerian Kesehatan. (2) Dalam hal pembiayaan Studi Kohor Kesehatan dibiayai sebagian oleh Kementerian Kesehatan dan sebagian oleh pihak lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan Studi Kohor Kesehatan yang dihasilkan merupakan milik Kementerian Kesehatan dan pihak lain yang bersangkutan secara bersama. (3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan berdasarkan perjanjian bersama Kementerian Kesehatan dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
