PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Hasil Studi Kohor Kesehatan dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan. (2) Hasil Studi Kohor Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka ikut berperan serta dalam upaya pembangunan kesehatan. (3) Masyarakat yang memanfaatkan hasil Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan mekanisme permohonan dan pemanfaatan hasil penelitian kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan dan pemanfaatan hasil Studi Kohor Kesehatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
