PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Penyebarluasan hasil Studi Kohor Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Penyebarluasan hasil Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. advokasi kepada para pejabat pemerintahan pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah dan para anggota legislatif; b. penyampaian dan penjelasan dalam pertemuan ilmiah hasil penelitian tingkat nasional dan internasional; c. publikasi dalam jurnal/majalah ilmiah nasional dan internasional; d. sosialisasi hasil penelitian; dan e. cara lainnya yang telah ditentukan oleh Badan Litbangkes.
