PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Pengolahan data Studi Kohor Kesehatan melalui:
a. pemrosesan; b. analisis; dan c. penyajian. (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. validasi; b. pengkodean; c. alih bentuk (transform); dan d. pengelompokan. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlebih dulu dilakukan penggalian data (data mining). (4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. tekstual; b. numerik; dan c. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
