PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
Pengolahan data Studi Kohor Kesehatan dilakukan secara teliti dan akurat dengan: a. tidak melakukan duplikasi; b. menggunakan metode analisis yang sesuai; c. memilih variabel sesuai tujuan penelitian; d. menjamin hasil penelitian sesuai tujuan penelitian; dan
