Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
(1) Persiapan Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan proposal dan protokol; b. perijinan lokasi penelitian;
c. pengajuan etik penelitian; d. persiapan instrumen penelitian; e. pelatihan petugas pengumpul data; dan f. sosialisasi rencana penelitian. (2) Pelaksanaan Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pengawasan dan pelaksanaan kendali mutu penelitian (quality control); dan c. supervisi. (3) Manajemen data Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan melalui tahapan: a. penerimaan dan pengelompokan data (receiving dan batching); b. penyuntingan (data editing); c. pemasukan data (data entry); d. pembersihan data (data cleaning); e. penanganan data terdiri dari penyimpanan, pemutakhiran (updating) dan analisis data; dan f. pemanfaatan data. (4) Pelaporan dan publikasi Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan sesuai protokol penelitian.
