PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 25
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Studi Kohor Kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara Kementerian Kesehatan dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Studi Kohor Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sesuai dengan perencanaan program.
