Pasal 13
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Tim Studi Kohor Kesehatan berhak: a. menerima honorarium; b. menerima penghargaan; c. memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan; d. mendapatkan jaminan kesehatan; e. mendapatkan perlindungan hukum. (2) Tim Studi Kohor Kesehatan berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia; b. menaati nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum; c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan protokol penelitian; d. menghormati hak-hak Subyek Penelitian; e. menjaga kerahasiaan atas identitas dan data Subyek Penelitian; f. memberikan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan (informed consent) untuk dilakukan penelitian terhadap Subyek Penelitian; g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan informasi yang diberikan oleh Subyek Penelitian; h. memberikan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengumpulan data kepada atasan langsung; i. membuat tulisan ilmiah hasil Studi Kohor Kesehatan.
