PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN STUDI KOHOR KESEHATAN
Subyek Penelitian yang diketahui mengalami gangguan kesehatan atau menderita penyakit berdasarkan hasil pemeriksaan, direkomendasikan untuk dilakukan pengobatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
