PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang STUDI KOHOR KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Subyek Penelitian berhak: a. menerima informasi hasil pemeriksaan Studi Kohor Kesehatan; dan b. karena alasan tertentu, berhenti menjadi subyek penelitian. (2) Subyek Penelitian berkewajiban: a. memberikan keterangan, dokumen atau data yang diperlukan Tim Studi Kohor Kesehatan mengenai kesehatan diri sendiri, anggota keluarga, orang lain yang berkaitan, dan/atau kegiatannya secara lengkap dan benar; dan b. bersedia dilakukan pemeriksaan klinis dan pengambilan spesimen sesuai dengan protokol penelitian, serta memberikan persetujuan setelah mendapatkan penjelasan (informed consent).
