Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 530/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2351/Menkes/Per/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 530/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 880) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/Menkes/Per/V/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
