PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
(1) Setiap pelayanan dalam rangka penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran, pemeriksaan, vaksinasi, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
